Sesuai dengan peraturan yang berlaku, organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam beberapa program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya sampai di situ, perusahaan pun wajib untuk membayarkan iuran tersebut setiap bulannya.Tapi pada dasarnya semua orang yang memang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan hanya pada tanggung jawab pembayaran iuran saja, kalau Anda wirausaha atau tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan apapun, maka pembayaran iuran harus dilakukan secara mandiri. Sedangkan kalau pekerja formal, iuran akan ditanggungkan sebagian kepada perusahaan, sebagian harus dibayarkan oleh karyawan
Melalui radio suara Al Khair, Kepala BPJamsostek KC Banjarmasin, Opick Taufik, S.Sos. MM bersama dengan Kepala Bpjamsostek KC HSS Kandangan, Iwan Pramono, SE menjelaskan manfat apa saja yang didapat dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari layanan kesehatan , jaminan kecelekaan kerja, jaminan hari tua, hingga beasiswa untuk anak dari pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.
Acara yang berlangsung pada tanggal 16 Desember ini disiarkan langsung di radio dan facebook radio suara Al Khair
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, mampu memberikan wawasan serta informasi kebermanfaatan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap instansi, maupun lembaga.
Posting Komentar