KLIK UNTUK DAFTAR PPDB

Radio Suara Al Khair Ikut Sosialisasi PERDA KTR No.9 tahun 2020

 



 

Dinas Kesehatan Kabupaten HST mengadakan acara Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam PERDA KTR No.9 tahun 2020. Sososialisasi dilaksanakan Rabu 13/7/2022 di Aula Bappelitbangda Kab. HST.

 

Hadir langsung Bupati HST H. Aulia Oktafiandi dan berharap PERDA KTR No.9 tahun 2020 dapat di implementasikan.

 

Menghadirkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam “dr. Supriadi. Sp.Pd” dalam pemaparannya mengatakan kandungan dalam sebatang  rokok itu sanmgat banyak, salah satunya Nikotin merupakan zat adiktif yang dapat membuat perokok mengalami kecanduan, dan akan sulit untuk menghentikan kebiasaan buruknya ini. Nikotin adalah zat yang bekerja dengan sangat cepat.

 

Zat ini bahkan dapat mencapai otak, hanya dalam waktu 15 detik setelah dihirup. Orang yang sering terpapar nikotin, dapat mengalami muntah-muntah, kejang, gangguan pada sistem saraf pusat, hingga hambatan pertumbuhan. “sambungnya”

 

Turut Hadir Pengurus Radio Suara Al Khair dalam sosialisasi tersebut dan juga mendukung Sosialisasi PERDA KTR No.9 tahun 2020, hadir juga, Ketu MUI, Ketua KNPI, Ketua PMI, Ketua Balakar 654 Murakata, Ketua BPD se HST, komunitas radio, para Kepala Sekolah dll.

 

Kawasan Tanpa Rokok  meliputi:

a. fasilitas pelayanan kesehatan

b. tempat proses belajar mengajar;

c. tempat anak bermain ;

d. tempat penitipan anak;

e. tempat ibadah;

f. angkutan umum;

g. tempat kerja yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan

pemerintah daerah;

h. hotel;

i. pusat perbelanjaan;

j. bioskop;

k. sarana olah raga tertutup;

l. salon dan spa; dan

m. terminal taksi kendaraab/bus;dan

n. tempat lainnya yang ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati.

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Lebih baru Lebih lama