Dinas
Kesehatan Kabupaten HST mengadakan acara Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok yang
tertuang dalam PERDA KTR No.9 tahun 2020. Sososialisasi dilaksanakan Rabu
13/7/2022 di Aula Bappelitbangda
Kab. HST.
Hadir langsung
Bupati HST H. Aulia Oktafiandi dan berharap PERDA KTR No.9 tahun 2020 dapat di
implementasikan.
Menghadirkan Dokter
Spesialis Penyakit Dalam “dr. Supriadi. Sp.Pd” dalam pemaparannya mengatakan kandungan
dalam sebatang rokok itu sanmgat banyak,
salah satunya Nikotin merupakan zat adiktif yang dapat membuat perokok
mengalami kecanduan, dan akan sulit untuk menghentikan kebiasaan buruknya ini.
Nikotin adalah zat yang bekerja dengan sangat cepat.
Zat ini bahkan
dapat mencapai otak, hanya dalam waktu 15 detik setelah dihirup. Orang yang
sering terpapar nikotin, dapat mengalami muntah-muntah, kejang, gangguan pada
sistem saraf pusat, hingga hambatan pertumbuhan. “sambungnya”
Turut Hadir
Pengurus Radio Suara Al Khair dalam sosialisasi tersebut dan juga mendukung Sosialisasi
PERDA KTR No.9 tahun 2020, hadir juga, Ketu MUI, Ketua KNPI, Ketua PMI, Ketua
Balakar 654 Murakata, Ketua BPD se HST, komunitas radio, para Kepala Sekolah dll.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan
kesehatan
b. tempat proses
belajar mengajar;
c. tempat anak bermain
;
d. tempat penitipan
anak;
e. tempat ibadah;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja yang
pengelolaannya berada di bawah kewenangan
pemerintah daerah;
h. hotel;
i. pusat perbelanjaan;
j. bioskop;
k. sarana olah raga
tertutup;
l. salon dan spa; dan
m. terminal taksi
kendaraab/bus;dan
n. tempat lainnya yang
ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati.
Posting Komentar