Dalam rangka menuju Kabupaten Ramah Anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan rapat sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pendampingan Kota Layak Anak (KLA). Selasa 23 November 2021.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September
1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak
anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan
operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah
mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak.
DisampaikanPLT Kepala Dinas Sosial “Kriteria Kabupaten/Kota Layak Anak
(KLA) mendapatakan penghargaan kategori Pratama/Dasar, dan kita semua harus
bersinergi baik itu Pemerintah, Dunia Usaha masarakat dan lain-lain termasuk radio suara Al Khair di undang berhadir untuk menunjang KHA dan KLA baik dari publikasi dan lain sebagainya, karena masih
banyak proses dan tahapan yang kita lalui yaitu kategori Madya, Nindiya, Utama.
Ada 5 klaster hak sipil, kebebasan, kesehatan kesejahteraan , pendidikan,
perlindungan khusus, dan Hak anak yaitu hidup, tumbuh berkembang, perlindungan
dan berpartisipasi.
Harapnya “mari bersama-sama bersinergi untuk memberikan yg terbaik
untuk anak , khususnya di klaster Pendidikan".
Disampaikan Andrian Anwary Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dari PPPA
Provinsi Kalsel “tujuan acara ini untuk menyamakan persepsi ttg KLA dan KHA untuk di
aplikasikan di HST”.
Posting Komentar