KLIK UNTUK DAFTAR PPDB

Sosialisasi KHA dan Pendampingan KLA HST

 

Dalam rangka menuju Kabupaten Ramah Anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan rapat sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pendampingan Kota Layak Anak (KLA). Selasa 23 November 2021.

 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak.


DisampaikanPLT Kepala Dinas Sosial “Kriteria Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) mendapatakan penghargaan kategori Pratama/Dasar, dan kita semua harus bersinergi baik itu Pemerintah, Dunia Usaha masarakat dan lain-lain termasuk radio suara Al Khair di undang berhadir untuk menunjang KHA dan KLA baik dari publikasi dan lain sebagainya, karena masih banyak proses dan tahapan yang kita lalui yaitu kategori Madya, Nindiya, Utama. Ada 5 klaster hak sipil, kebebasan, kesehatan kesejahteraan , pendidikan, perlindungan khusus, dan Hak anak yaitu hidup, tumbuh berkembang, perlindungan dan berpartisipasi.

 

Harapnya “mari bersama-sama bersinergi untuk memberikan yg terbaik untuk anak , khususnya di klaster Pendidikan".

Disampaikan Andrian Anwary Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dari PPPA Provinsi Kalsel “tujuan acara ini untuk  menyamakan persepsi ttg KLA dan KHA untuk di aplikasikan di HST”.

Kirim Komentar

Lebih baru Lebih lama